Blog Archives

BIMTEK TATA CARA PEMBUATAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) DAN RKPDESA

BIMTEK TATA CARA PEMBUATAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) DAN RKPDESA

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) Tahun, yang memuat  arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa,  kebijakan umum dan program-program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja yang merupakan penjabaran dari Visi-Misi dari Kepala Desa terpilih.

PENTINGNYA PELATIHAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) 

Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP Desa  adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa dengan mempertimbangan kerangka pendanaan yang dimutakirkan, program pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan RPJM Desa. Sedangkan Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa yang diselenggarakan secara partisipatif yang diikuti Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat Desa.

Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/ Kota. Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)  adalah satu-satunya dokumen perencanaan di desa.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Desa.

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada aparatur pemerintah, GTC Diklat akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Pemerintahan desa dengan tema:

BIMTEK TATA CARA PEMBUATAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) DAN RKPDESA

Adapun kegiatan bimtek, diklat akan dilaksanakan di kota – kota besar di indonesia pada tanggal :


JADWAL  BIMTEK JAKARTA, BOGOR, YOGYAKARTA, MALANG, LOMBOK & MEDAN :

  1. Senin – Selasa : 27 – 28 Januari 2020
  2. Senin – Selasa :  10 – 11 Februari 2020
  3. Senin – Selasa : 24 – 25 Februari 2020
  4. Senin – Selasa :  9 – 10 Maret 2020
  5. Senin – Selasa : 23 – 24 Maret 2020
  6. Senin – Selasa :  13 – 14 April 2020
  7. Senin – Selasa : 27 – 28 April 2020
  8. Senin – Selasa :  11 – 12 Mei 2020
  9. Senin – Selasa :  8 – 9 Juni 2020
  10. Senin – Selasa : 22 – 23 Juni 2020
  11. Senin – Selasa :   13 – 14 Juli 2020
  12. Senin – Selasa :   27 – 28 Juli 2020
  13. Senin – Selasa :   10 – 11 Agustus 2020
  14. Senin – Selasa :   24 – 25 Agustus 2020
  15. Senin – Selasa :  14 – 15 September 2020
  16. Senin – Selasa : 28 – 29 September 2020
  17. Senin – Selasa :  12 – 13 Oktober 2020
  18. Senin – Selasa : 26 – 27 Oktober 2020
  19. Senin – Selasa:  9 – 10 November 2020
  20. Senin – Selasa : 23 – 24 November 2020
  21. Senin – Selasa :  7 – 8 Desember 2020
  22. Senin – Selasa: 21 – 22 Desember 2020

JADWAL  BIMTEK BANDUNG, SURABAYA, BALI, BATAM & MAKASSAR :

  1. Senin – Selasa : 20 – 21 Januari 2020
  2. Senin – Selasa :  3 – 4 Februari 2020
  3. Senin – Selasa : 17 – 18 Februari 2020
  4. Senin – Selasa :  2 – 3 Maret 2020
  5. Senin – Selasa : 16 – 17 Maret 2020
  6. Senin – Selasa :  6 – 7 April 2020
  7. Senin – Selasa : 20 – 21 April 2020
  8. Senin – Selasa :  4 – 5 Mei 2020
  9. Senin – Selasa : 18 – 19 Mei 2020
  10. Senin – Selasa :  1 – 2 Juni 2020
  11. Senin – Selasa : 15 – 16 Juni 2020
  12. Senin – Selasa :   6 – 7 Juli 2020
  13. Senin – Selasa :   20 – 21 Juli 2020
  14. Senin – Selasa :   3 – 4 Agustus 2020
  15. Senin – Selasa :  7 – 8 September 2020
  16. Senin – Selasa : 21 – 22 September 2020
  17. Senin – Selasa :  5 – 6 Oktober 2020
  18. Senin – Selasa : 19 – 20 Oktober 2020
  19. Senin – Selasa:  2 – 3 November 2020
  20. Senin – Selasa : 16 – 17 November 2020
  21. Senin – Selasa :  14 – 15 Desember 2020
  22. Senin – Selasa: 28 – 29 Desember 2020

BIAYA KONTRIBUSI :

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jakarta, Bogor dan Bandung

  • Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan)

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar

  • Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,-  (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,-  (Tidak termasuk Penginapan)

FASILITAS PESERTA :

  1. Fasilitas dengan penginapan 4 day – 3 night
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Checkin & Checkout : 1 hari sebelum kegiatan & 1 hari setelah kegiatan selasai.
  • Akomodasi hotel selama 3 malam Twin sharing (1 Kamar untuk 2 orang peserta).
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak – Selama kegiatan berlangsung.
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari GTC DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
  • Free akses layanan wifi.
  1. Fasilitas peserta tanpa penginapan
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak – Selama kegiatan berlangsung
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari GTC DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
  • Free akses layanan wifi.

INFORMASI PERMINTAAN SURAT UNDANGAN HUBUNGI:

TELP : 021.4306001, 4305959 HP/WhatsApp : 081316039970

LINE : gtcdiklat


FORMULIR PENDAFTARAN

Download Formulir Pendaftaran : Di sini

BIMTEK DIKLAT PENGELOLAAN / MANAJEMEN ASET DESA || GTC DIKLAT || 0813 1603 9970

BIMTEK DIKLAT PENGELOLAAN / MANAJEMEN ASET DESA.

Pengertian mengenai aset daerah telah diatur di dalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

PENTINGNYA PELATIHAN PENGELOLAAN ASET DESA

Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. Yang dimaksud dengan aset lainnya milik Desa antara lain: a. kekayaan Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. kekayaan Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan (termasuk tanah wakaf) atau yang sejenis; c. kekayaan Desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasil kerja sama Desa; dan e. kekayaan Desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan kekayaan milik Desa, kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Pengelolaan kekayaan milik Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kekayaan milik Desa.

Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Pengelolaan kekayaan milik Desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengelolaan kekayaan milik Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa. Pengelolaan kekayaan milik Desa diatur dengan peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang.

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada aparatur pemerintah, GTC Diklat akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Pemerintahan desa dengan tema

BIMTEK DIKLAT PENGELOLAAN / MANAJEMEN ASET DESA

Adapun kegiatan bimtek, diklat akan dilaksanakan di kota – kota besar di indonesia pada tanggal :


JADWAL  BIMTEK JAKARTA, BOGOR, YOGYAKARTA, MALANG, LOMBOK & MEDAN :

  1. Senin – Selasa : 27 – 28 Januari 2020
  2. Senin – Selasa :  10 – 11 Februari 2020
  3. Senin – Selasa : 24 – 25 Februari 2020
  4. Senin – Selasa :  9 – 10 Maret 2020
  5. Senin – Selasa : 23 – 24 Maret 2020
  6. Senin – Selasa :  13 – 14 April 2020
  7. Senin – Selasa : 27 – 28 April 2020
  8. Senin – Selasa :  11 – 12 Mei 2020
  9. Senin – Selasa :  8 – 9 Juni 2020
  10. Senin – Selasa : 22 – 23 Juni 2020
  11. Senin – Selasa :   13 – 14 Juli 2020
  12. Senin – Selasa :   27 – 28 Juli 2020
  13. Senin – Selasa :   10 – 11 Agustus 2020
  14. Senin – Selasa :   24 – 25 Agustus 2020
  15. Senin – Selasa :  14 – 15 September 2020
  16. Senin – Selasa : 28 – 29 September 2020
  17. Senin – Selasa :  12 – 13 Oktober 2020
  18. Senin – Selasa : 26 – 27 Oktober 2020
  19. Senin – Selasa:  9 – 10 November 2020
  20. Senin – Selasa : 23 – 24 November 2020
  21. Senin – Selasa :  7 – 8 Desember 2020
  22. Senin – Selasa: 21 – 22 Desember 2020

JADWAL  BIMTEK BANDUNG, SURABAYA, BALI, BATAM & MAKASSAR :

  1. Senin – Selasa : 20 – 21 Januari 2020
  2. Senin – Selasa :  3 – 4 Februari 2020
  3. Senin – Selasa : 17 – 18 Februari 2020
  4. Senin – Selasa :  2 – 3 Maret 2020
  5. Senin – Selasa : 16 – 17 Maret 2020
  6. Senin – Selasa :  6 – 7 April 2020
  7. Senin – Selasa : 20 – 21 April 2020
  8. Senin – Selasa :  4 – 5 Mei 2020
  9. Senin – Selasa : 18 – 19 Mei 2020
  10. Senin – Selasa :  1 – 2 Juni 2020
  11. Senin – Selasa : 15 – 16 Juni 2020
  12. Senin – Selasa :   6 – 7 Juli 2020
  13. Senin – Selasa :   20 – 21 Juli 2020
  14. Senin – Selasa :   3 – 4 Agustus 2020
  15. Senin – Selasa :  7 – 8 September 2020
  16. Senin – Selasa : 21 – 22 September 2020
  17. Senin – Selasa :  5 – 6 Oktober 2020
  18. Senin – Selasa : 19 – 20 Oktober 2020
  19. Senin – Selasa:  2 – 3 November 2020
  20. Senin – Selasa : 16 – 17 November 2020
  21. Senin – Selasa :  14 – 15 Desember 2020
  22. Senin – Selasa: 28 – 29 Desember 2020

BIAYA KONTRIBUSI :

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jakarta, Bogor dan Bandung

  • Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan)

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar

  • Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,-  (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,-  (Tidak termasuk Penginapan)

FASILITAS PESERTA :

  1. Fasilitas dengan penginapan 4 day – 3 night
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Checkin & Checkout : 1 hari sebelum kegiatan & 1 hari setelah kegiatan selasai.
  • Akomodasi hotel selama 3 malam Twin sharing (1 Kamar untuk 2 orang peserta).
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak – Selama kegiatan berlangsung.
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari GTC DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
  • Free akses layanan wifi.
  1. Fasilitas peserta tanpa penginapan
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak – Selama kegiatan berlangsung
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari GTC DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
  • Free akses layanan wifi.

INFORMASI PERMINTAAN SURAT UNDANGAN HUBUNGI:

TELP : 021.4306001, 4305959 HP/WhatsApp : 081316039970

LINE : gtcdiklat


FORMULIR PENDAFTARAN

Download Formulir Pendaftaran : Di sini

BIMTEK STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

BIMTEK STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Selama ini diketahui banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya fungsi dan tugas Pendamping Desa. Pendamping Desa sering kali digambarkan sebagai pekerjaan yang santai dengan gaji yang lumayan besar. banyak orang mengira bahwa dengan menjadi pendamping desa maka akan banyak waktu santai dan makan gaji buta. Padahal menjadi pendamping desa adalah tugas yang sangat berat,mengingat desa sebagai tiang pembangunan Ekonomi Negara maka banyak sekali hal yang harus dikerjakan oleh para pendamping desa selama bertugas didesa yang didampinginya.

PENTINGNYA PELATIHAN PENDAMPINGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Secara umum pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari tenaga pendamping professional, kader pemberdayaan masyarakat desa,dan atau pihak ketiga. Tenaga pendamping professional terdiri atas pendamping desa (dikecamatan),pendamping Tekhnis(kabupaten),dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (di provinsi dan pusat).

Pendamping desa bertugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pendamping desa sendiri dibagi dalam tiga kategori yang terdiri dari Kader pemberdayaan masyarakat desa, tenaga pendamping professional, dan pihak ketiga. sedangkan Tenaga pendamping professional terdiri atas pendamping desa (dikecamatan), pendamping Tekhnis (kabupaten), serta tenaga ahli pemberdayaan masyarakat pusat dan provinsi.

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada aparatur pemerintah, GTC Diklat akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Pemerintahan desa dengan tema :

BIMTEK STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Adapun kegiatan bimtek, diklat akan dilaksanakan di kota – kota besar di indonesia pada tanggal :


JADWAL  BIMTEK JAKARTA, BOGOR, YOGYAKARTA, MALANG, LOMBOK & MEDAN :

  1. Senin – Selasa : 27 – 28 Januari 2020
  2. Senin – Selasa :  10 – 11 Februari 2020
  3. Senin – Selasa : 24 – 25 Februari 2020
  4. Senin – Selasa :  9 – 10 Maret 2020
  5. Senin – Selasa : 23 – 24 Maret 2020
  6. Senin – Selasa :  13 – 14 April 2020
  7. Senin – Selasa : 27 – 28 April 2020
  8. Senin – Selasa :  11 – 12 Mei 2020
  9. Senin – Selasa :  8 – 9 Juni 2020
  10. Senin – Selasa : 22 – 23 Juni 2020
  11. Senin – Selasa :   13 – 14 Juli 2020
  12. Senin – Selasa :   27 – 28 Juli 2020
  13. Senin – Selasa :   10 – 11 Agustus 2020
  14. Senin – Selasa :   24 – 25 Agustus 2020
  15. Senin – Selasa :  14 – 15 September 2020
  16. Senin – Selasa : 28 – 29 September 2020
  17. Senin – Selasa :  12 – 13 Oktober 2020
  18. Senin – Selasa : 26 – 27 Oktober 2020
  19. Senin – Selasa:  9 – 10 November 2020
  20. Senin – Selasa : 23 – 24 November 2020
  21. Senin – Selasa :  7 – 8 Desember 2020
  22. Senin – Selasa: 21 – 22 Desember 2020

JADWAL  BIMTEK BANDUNG, SURABAYA, BALI, BATAM & MAKASSAR :

  1. Senin – Selasa : 20 – 21 Januari 2020
  2. Senin – Selasa :  3 – 4 Februari 2020
  3. Senin – Selasa : 17 – 18 Februari 2020
  4. Senin – Selasa :  2 – 3 Maret 2020
  5. Senin – Selasa : 16 – 17 Maret 2020
  6. Senin – Selasa :  6 – 7 April 2020
  7. Senin – Selasa : 20 – 21 April 2020
  8. Senin – Selasa :  4 – 5 Mei 2020
  9. Senin – Selasa : 18 – 19 Mei 2020
  10. Senin – Selasa :  1 – 2 Juni 2020
  11. Senin – Selasa : 15 – 16 Juni 2020
  12. Senin – Selasa :   6 – 7 Juli 2020
  13. Senin – Selasa :   20 – 21 Juli 2020
  14. Senin – Selasa :   3 – 4 Agustus 2020
  15. Senin – Selasa :  7 – 8 September 2020
  16. Senin – Selasa : 21 – 22 September 2020
  17. Senin – Selasa :  5 – 6 Oktober 2020
  18. Senin – Selasa : 19 – 20 Oktober 2020
  19. Senin – Selasa:  2 – 3 November 2020
  20. Senin – Selasa : 16 – 17 November 2020
  21. Senin – Selasa :  14 – 15 Desember 2020
  22. Senin – Selasa: 28 – 29 Desember 2020

BIAYA KONTRIBUSI :

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jakarta, Bogor dan Bandung

  • Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan)

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar

  • Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,-  (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,-  (Tidak termasuk Penginapan)

FASILITAS PESERTA :

  1. Fasilitas dengan penginapan 4 day – 3 night
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Checkin & Checkout : 1 hari sebelum kegiatan & 1 hari setelah kegiatan selasai.
  • Akomodasi hotel selama 3 malam Twin sharing (1 Kamar untuk 2 orang peserta).
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak – Selama kegiatan berlangsung.
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari GTC DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
  • Free akses layanan wifi.
  1. Fasilitas peserta tanpa penginapan
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak – Selama kegiatan berlangsung
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari GTC DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
  • Free akses layanan wifi.

INFORMASI PERMINTAAN SURAT UNDANGAN HUBUNGI:

TELP : 021.4306001, 4305959 HP/WhatsApp : 081316039970

LINE : gtcdiklat


FORMULIR PENDAFTARAN

Download Formulir Pendaftaran : Di sini

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Nomor 113 Tahun 2014. Definisi Keuangan Desa menurut Permendagri 113/2014 adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 

Sedangkan dalam peraturan terbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, definisi keuangan desa tidak berubah atau masih didefinisikan sama seperti dalam Permendagri 113/2014. Sepertinya tidak semua isi dari Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa akan dilakukan perubahan melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. 

PENTINGNYA PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SERTA PENYUSUNAN LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Dalam Rangka pemantapan dan pemahaman kepada aparatur pemerintah, GTC Diklat akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Pemerintahan desa dengan tema :

BIMTEK PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Adapun kegiatan bimtek, diklat akan dilaksanakan di kota – kota besar di indonesia pada tanggal :


JADWAL  BIMTEK JAKARTA, BOGOR, YOGYAKARTA, MALANG, LOMBOK & MEDAN :

  1. Senin – Selasa : 27 – 28 Januari 2020
  2. Senin – Selasa :  10 – 11 Februari 2020
  3. Senin – Selasa : 24 – 25 Februari 2020
  4. Senin – Selasa :  9 – 10 Maret 2020
  5. Senin – Selasa : 23 – 24 Maret 2020
  6. Senin – Selasa :  13 – 14 April 2020
  7. Senin – Selasa : 27 – 28 April 2020
  8. Senin – Selasa :  11 – 12 Mei 2020
  9. Senin – Selasa :  8 – 9 Juni 2020
  10. Senin – Selasa : 22 – 23 Juni 2020
  11. Senin – Selasa :   13 – 14 Juli 2020
  12. Senin – Selasa :   27 – 28 Juli 2020
  13. Senin – Selasa :   10 – 11 Agustus 2020
  14. Senin – Selasa :   24 – 25 Agustus 2020
  15. Senin – Selasa :  14 – 15 September 2020
  16. Senin – Selasa : 28 – 29 September 2020
  17. Senin – Selasa :  12 – 13 Oktober 2020
  18. Senin – Selasa : 26 – 27 Oktober 2020
  19. Senin – Selasa:  9 – 10 November 2020
  20. Senin – Selasa : 23 – 24 November 2020
  21. Senin – Selasa :  7 – 8 Desember 2020
  22. Senin – Selasa: 21 – 22 Desember 2020

JADWAL  BIMTEK BANDUNG, SURABAYA, BALI, BATAM & MAKASSAR :

  1. Senin – Selasa : 20 – 21 Januari 2020
  2. Senin – Selasa :  3 – 4 Februari 2020
  3. Senin – Selasa : 17 – 18 Februari 2020
  4. Senin – Selasa :  2 – 3 Maret 2020
  5. Senin – Selasa : 16 – 17 Maret 2020
  6. Senin – Selasa :  6 – 7 April 2020
  7. Senin – Selasa : 20 – 21 April 2020
  8. Senin – Selasa :  4 – 5 Mei 2020
  9. Senin – Selasa : 18 – 19 Mei 2020
  10. Senin – Selasa :  1 – 2 Juni 2020
  11. Senin – Selasa : 15 – 16 Juni 2020
  12. Senin – Selasa :   6 – 7 Juli 2020
  13. Senin – Selasa :   20 – 21 Juli 2020
  14. Senin – Selasa :   3 – 4 Agustus 2020
  15. Senin – Selasa :  7 – 8 September 2020
  16. Senin – Selasa : 21 – 22 September 2020
  17. Senin – Selasa :  5 – 6 Oktober 2020
  18. Senin – Selasa : 19 – 20 Oktober 2020
  19. Senin – Selasa:  2 – 3 November 2020
  20. Senin – Selasa : 16 – 17 November 2020
  21. Senin – Selasa :  14 – 15 Desember 2020
  22. Senin – Selasa: 28 – 29 Desember 2020

BIAYA KONTRIBUSI :

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jakarta, Bogor dan Bandung

  • Biaya bimtek : Rp. 4.250.000,- (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.250.000,- (Tidak termasuk Penginapan)

Biaya Kontribusi Bimtek Lokasi :  Jogja, Semarang, Surabaya, Bali, Batam, Medan, Lombok dan Makassar

  • Biaya bimtek : Rp. 4.500.000,-  (Sudah termasuk penginapan hotel 4 hari – 3 malam)
  • Biaya bimtek : Rp. 3.500.000,-  (Tidak termasuk Penginapan)

FASILITAS PESERTA :

  1. Fasilitas dengan penginapan 4 day – 3 night
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Checkin & Checkout : 1 hari sebelum kegiatan & 1 hari setelah kegiatan selasai.
  • Akomodasi hotel selama 3 malam Twin sharing (1 Kamar untuk 2 orang peserta).
  • Sarapan pagi, Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak – Selama kegiatan berlangsung.
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari GTC DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
  • Free akses layanan wifi.
  1. Fasilitas peserta tanpa penginapan
  • Bimtek kit (Tas bimtek, Alat tulis dan Modul).
  • Makan siang, Makan malam & 2 X Coffebreak – Selama kegiatan berlangsung
  • Flasdisk 8 GB & Souvenir.
  • Sertifikat bimtek dari GTC DIKLAT
  • Antar jemput bandara untuk group rombongan minimal 5 peserta.
  • Free akses layanan wifi.

INFORMASI PERMINTAAN SURAT UNDANGAN HUBUNGI:

TELP : 021.4306001, 4305959 HP/WhatsApp : 081316039970

LINE : gtcdiklat


FORMULIR PENDAFTARAN

Download Formulir Pendaftaran : Di sini

BIMTEK DIKLAT MEKANISME DAN TATA CARA SWAKELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA || GTC DIKLAT || 0813 1603 9970

PENDAHULUAN

Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa. Selain itu tentunya ada pertimbangan lain, seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat, sehingga diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Read the rest of this entry

BIMTEK TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)

PENDAHULUAN

Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan sebagai lokomotif pembangunan ekonomi lokal tingkat desa. Pembangunan ekonomi lokal desa ini didasarkan oleh kebutuhan, potensi, kapasitas desa, dan penyertaan modal dari pemerintah desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan desa dengan tujuan akhirnya adalah meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa. Dasar pembentukan BUMDes sebagai lokomotif pembangunan di desa lebih dilatarbelakangi pada prakarsa pemerintah dan masyarakat desa dengan berdasarkan pada prinsip kooperatif, partisipatif, dan emansipatif dari masyarakat desa. Read the rest of this entry

BIMTEK PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA

PENDAHULUAN

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. 2. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. 3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa. 4. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. 5. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 6. Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. 7. Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun. 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.

Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang ditandatangani oleh Kepala LKPP pada tanggal 14 Nopember 2013, meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2005 tentang Desa, namun hal itu hanya mengatur tentang tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, sehingga dipandang perlu adanya pedoman tertentu untuk mengatur mekanisme pengadaan APBDesa. Selain itu tentunya ada pertimbangan lain, seperti bahwa dari tahun ke tahun besaran anggaran yang dialokasikan ke desa semakin meningkat, sehingga diperlukan mekanisme pengadaan yang pengelolaannya baik dan akuntabel Untuk memantapkan pemahaman aparatur mengenai tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Read the rest of this entry