Category Archives: BIMTEK PERPAJAKAN

BIMTEK PERPAJAKAN INSTANSI PEMERINTAH DAERAH

PENDAHULUAN

Kewajiban Perpajakan, pihak pemerintah atau lembaga pemerintah pun memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan.  Atas setiap belanja pemerintah baik belanja barang, modal, pegawai atau belanja lainnya, bendahara pemerintah atau bendahara lembaga negara harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh)  juga pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).  Bendahara pemerintah memiliki peran yang juga penting untuk memasukan penerimaan pajak untuk APBN. Kewajiban perpajakan para bendahara tersebut ternyata tidak dibarengi dengan penerapan ketentuan perpajakan yang up date. Aturan perpajakan yang sering mengalami perubahan menjadikan banyak bendahara keliru dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajaknya.  Hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit pemeriksa instansi (inspektorat) juga BPK berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut. Read the rest of this entry

BIMTEK PEMERIKSAAN PAJAK DAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

PENDAHULUAN

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 antara lain mengatur mengenai Verifikasi yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Perangkat peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan, terakhir per tanggal 1 November 2012. Salah satu tujuan kegiatan Verifikasi adalah dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak. Sebagai Wajib Pajak, mungkin Anda akan menjadi target kegiatan Verifikasi. Dalam hal apa data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP akan ditindaklanjuti dengan Verifikasi, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang ? Apa bedanya Verifikasi dengan Pemeriksaan ? Dalam hal apa SPT yang Anda sampaikan diperiksa ? Bagaimana proses Pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa pajak ? Hasil Verifikasi, Pemeriksaan dapat mengakibatkan Wajib Pajak mempunyai Sengketa Pajak. Apa yang harus Anda lakukan apabila ketetapan pajak tidak Anda setujui ? Bagaimana ketentuan, prosedur pengajuan dan penanganan hak Wajib Pajak atas penyelesaian Sengketa Pajak ? Sebagai Wajib Pajak, baik yang saat ini dilakukan Verifikasi atau Pemeriksaan atau dalam proses penyelesaian Sengketa Pajak maupun yang belum dilakukan Verifikasi atau Pemeriksaan, perlu memahami strategi penanganan Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak. Jangan sampai Anda salah langkah ! Manfaatkan hak perpajakan Anda dalam Verifikasi atau Pemeriksaan dan penyelesaian Sengketa Pajak! Read the rest of this entry

BIMTEK TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BERDASARKAN PERATURAN MENTRI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.03/2015

PENDAHULUAN

Sebagai sumber penerimaan negara terbesar, pajak merupakan sarana yang vital dalam penyelenggaraan negara. Untuk itu pemerintah senantiasa memperbaiki dan merevisi ketentuan perpajakan dalam rangka memberikan kemudahan dan keadilan di dalam pemungutan pajak. Sebaliknya perubahan terhadap ketentuan perpajakan ini menuntut wajib pajak dalam sistim self assessment untuk selalu mengupdate ketentuan perpajakan yang ada agar dapat menunaikan kewajiban perpajakan dengan baik. Pada penghujung tahun 2015 pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru terkait SPT Tahunan yakni peraturan Dirjen Pajak No. PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan tahun 2015, sehingga perlu dilakukan pelatihan atau bimbingan teknis untuk memberikan ketrampilan dan kemudahan dalam mengisi SPT Tahunan nantinya. Selain itu adanya bentuk Surat Setoran Pajak berdasarkan PER Dirjen Pajak No. 44/PJ/2015 dimana adanya perubahan akun setoran pajak untuk bendaharawan pemerintah terkait pemungutan PPh Pasal 22. Dan adanya ketentuan baru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas PMK Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Pemohon Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 dan PMK Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Read the rest of this entry

BIMTEK TATA CARA PELAPORAN DAN PENGISIAN e-SPT BAGI INSTANSI PEMERINTAH

PENDAHULUAN
Tahun 2014 semua Instansi dan BUMN/D diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh menggunakan Program Aplikasi  e-SPT PPh Pasal 21. Berdasarkan informasi e-SPT PPh Pasal 21 terbaru tersebut akan di launcing pada awal Desember 2013. Di samping itu berdasarkan road map dari DJP tahun 2015 akan diwajibkan pula pelaporan e-SPT PPh untuk jenis pajak PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 4 ayat (2) termasuk PPN WAPU.

Read the rest of this entry

BIMTEK SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)

PENDAHULUAN

Kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek PBB dimaksudkan untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up to date dengan mengintegrasikan semua aktivitas administrasi PBB ke dalam satu wadah, sehingga pelaksanaannya dapat lebih seragam, sederhana, cepat, dan efisien. Dengan demikian, diharapkan akan dapat tercipta: pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensi/pokok ketetapan, peningkatan tertib administrasi dan peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak. Untuk menjaga akurasi data objek dan subjek pajak yang memenuhi unsur relevan, tepat waktu, andal, dan mutakhir, maka basis data tersebut perlu dipelihara dengan baik.  Read the rest of this entry

BIMTEK PENGELOLAAN POTENSI PAJAK & RETRIBUSI DAERAH UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH(PAD)

PENDAHULUAN

Sejak ditetapkannya sistem otonomi daerah, pemerintah daerah berhak dan diberi kewenangan untuk mengurus dan menyelenggarakan sendiri pemerintahannya, oleh karena itu pemerintah daerah dituntut untuk kreatif dalam mencari sumber-sumber keuangan untuk menunjang keuangan dan pembangunan daerahnya.Termasuk dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak dan retribusi. Namun hasil penerimaan pajak dan retribusi saat ini diakui belum memadai dan memiliki peranan yang relatif kecil terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya bagi daerah kabupaten dan kota. Salah satu penyebabnya karena potensi pajak dan retribusi tersebut belum digarap secara optimal. Pengetahuan mengenai mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, perhitungan tarif dan sistem, prosedur pemungutan, potensi optimalisasi, dan juga titik kritis dalam sistem dan prosedur pemungutan pajak diperlukan untuk dapat membantu melihat peluang tersebut. Demikian pula teknik-tenik optimalisasi sebaiknya dikuasai untuk mendukung pencapaian program. Dalam upaya optimalisasi PAD, dibutuhkan pejabat perencana pengelola PAD yang ahli dalam mengelolanya dan memaksimalkan potensi pajak dan retribusi. Read the rest of this entry

BIMTEK PENGELOLAAN PAJAK PBB DAN BPHTB BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD) No. 28 Tahun 2009

PENDAHULUAN

Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Nomor 28 tahun 2009 mengamanatkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perdesaan dan perkotaan (P2) dikelola oleh pemda kabupaten/kota selambat-lambatnya 1 Januari 2014.Untuk menangani pengelolaan pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) diperlukan SDM (Sumber Daya Manusia) yang kompeten dalam jumlah yang banyak sejalan dengan potensi peningkatan jumlah wajib pajak PBB dan BPHTB di setiap pemda kabupaten/kota. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempercepat transfer of knowledge kepada SDM di seluruh pemerintah kabupaten/kota mengenai pajak PBB dan BPHTB dengan cepat dan tepat. Read the rest of this entry

BIMTEK MEKANISME KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PENGELUARAN INSTANSI PEMERINTAH

PENDAHULUAN

Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah mempunyai kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan wajib pajak badan dan orang pribadi. Hal ini terjadi karena Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah hanya mempunyai kewajiban Pemotongan dan Pemungutan atas pengeluaran/belanja barang/jasa/modal yang sumber dananya berasal dari APBN dan/atau APBD, pengertian APBN dan/atau APBD termasuk juga penerimaan pemerintah yang tidak dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD seperti penerimaan dari masyarakat yang diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) dan penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan/atau APBD. Bendahara Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi, Kabupaten, dan Kota (KMK 563/2003) serta bendahara pengelola APBDes. Read the rest of this entry