Blog Archives

BIMTEK PENDALAMAN DAN BEDAH KASUS ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

PENDAHULUAN

Hal penting dari Perpres No.4 Tahun 2015 dan Inpres No.1 Tahun 2015 Rupanya Pemerintah melalui LKPP terus memperbaharui Regulasi dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan yang berlandaskan asas efektif, efisien, transparan, terbuka, adil & tidak diskriminatif, bersaing dan akuntable. Pada awal Tahun 2015 ini ada 2(dua) regulasi yang penting yaitu  Perpres No.4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan ke-empat Perpres 54 Tahun 2010 tt Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Intruksi Presiden No.1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kedua regulasi tersebut mengintruksikan bahwa pengadaan barang/jasa harus dimulai dengan perencaan yang matang serta proses pengadaan yang lebih awal  secara elektronik dan yang tidak kalah pentingnya adalah PPK dilarang menambah persyaratan yang tidak perlu/bertentangan dengan aturan pengadaan. Oleh karena itu alasan untuk mendapat penyedia/rekanan yang baikdengan menambahkan persyaratan yang bertentangan dengan aturan tidak dianjurkan. Justru akan dicurigai ada udang dibalik batu. Misalnya sudah merancang spesifikasi yang dimiliki oleh satu kelompok penyedia.

Untuk medapatkan output pengadaan barang/jasa sesuai harapan, maka organisasi pengadaan yang terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP dan PPHP harus paham pada tufoksi masing-masing dan berani mengambil tindakan serta  dampak hukum  dari tindakan tersebut. Dengan terbitnya Perpres No.4 Tahun 2015, maka proses pengadaan barang jasa di ULP dirancang menjadi hanya satu putaran atau tidak ada lelang ulang karena perserta kurang dari 3. Walaupun peserta kurang dari 3 , proses tetap berlanjut, tidak seperti sebelumnya menjadi gagal lelang dan harus diulang.

GTC DIKLAT JAKARTA menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Pendalaman dan Bedah Kasus Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah” yang akan dilaksanakan di Jakarta & Bandung pada tanggal :

JADWAL BIMTEK JAKARTA :

1. Rabu – Kamis : 13 – 14 Juli 2016
2. Rabu – Kamis : 27 – 28 Juli 2016
3. Rabu – Kamis : 10 – 11 Agustus 2016
4. Rabu – Kamis : 24 – 25 Agustus 2016
5. Rabu – Kamis : 7 – 8 September 2016
6. Rabu – Kamis : 21 – 22 September 2016
7. Rabu – Kamis : 12 – 13 Oktober 2016
8. Rabu – Kamis : 26 – 27 Oktober 2016
9. Rabu – Kamis : 9 – 10 November 2016
10. Rabu – Kamis : 23 – 24 November 2016
11. Rabu – Kamis : 7 – 8 Desember 2016
12. Rabu – Kamis : 21 – 22 Desember 2016

JADWAL BIMTEK BANDUNG :

1. Rabu – Kamis : 20 – 21 Juli 2016
2. Rabu – Kamis : 3 – 4 Agustus 2016
3. Rabu – Kamis : 14 – 15 September 2016
4. Rabu – Kamis : 28 – 29 September 2016
5. Rabu – Kamis : 5 – 6 Oktober 2016
6. Rabu – Kamis : 19 – 20 Oktober 2016
7. Rabu – Kamis : 2 – 3 November 2016
8. Rabu – Kamis : 16 – 17 November 2016
9. Rabu – Kamis : 14 – 15 Desember 2016
10. Rabu – Kamis : 28 – 29 Desember 2016

KONTRIBUSI :

PAKET MENGINAP: Rp. 4.000.000,- (Termasuk Akomodasi Hotel Selama 3 Malam)

PAKET TIDAK MENGINAP: Rp. 3.000.000,- (Termasuk Makan siang & Coffebreak Selama Kegiatan)

PERMINTAAN SURAT UNDANGAN HUBUNGI:
TELP : 021.4306001, 4305959 HP/WhatsApp : 081316039970
PIN BB : 292A292C /  LINE : gtcdiklat

Read the rest of this entry